banner 728x250
Berita  

Tindak Tegas Penunggak Pajak! Bapenda Bandar Lampung Segel 37 Restoran dan Reklame

BANDAR LAMPUNG ,TANOHLADO.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan dengan menyegel 37 objek pajak di wilayah Rajabasa dan Kedamaian hingga pertengahan tahun 2026. Langkah tegas ini menyasar pelaku usaha restoran dan reklame yang terbukti menunggak kewajiban pajak daerah.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Bandar Lampung, Ferry Budiman, menyatakan bahwa hingga saat ini baru empat wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya pasca-penyegelan. “Penyegelan ini adalah bentuk penegakan aturan. Bagi wajib pajak yang telah melunasi tunggakan, segel akan segera dibuka,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Selain penyegelan, Bapenda kini mulai melakukan pemeriksaan pajak secara mandiri guna mendeteksi modus penghindaran pajak, termasuk manipulasi transaksi pada tapping box. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelaporan setoran secara manual dengan nilai yang jauh lebih rendah dari transaksi sebenarnya.

Untuk memperkuat penindakan, Bapenda telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah. Jika dalam waktu 10 hari kerja pasca-penyegelan wajib pajak tetap tidak kooperatif, pemerintah akan melakukan pencabutan izin, pembongkaran reklame, hingga meneruskan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan. Langkah ini diharapkan mampu menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Bandar Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *