Lampung Timur, Tanohlado.id– Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (12/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Raman Utara, IPTU Mursidi, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari enam desa di wilayah setempat. Para korban merupakan penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing korban. AS diduga menggunakan ancaman akan memublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan irigasi serta mengerahkan massa wartawan ke lokasi proyek jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Tekab 308 segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku saat proses penyerahan sebagian uang hasil pemerasan berlangsung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
#PolresLampungTimur #PolsekRamanUtara #Tekab308 #OTT #HukumIndonesia #LampungTimur #Kamtibmas #P3A #P3TGAI #StopPemerasan





