Nasional,Tanohlado.id – Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam regulasi yang mulai berlaku efektif pada awal Agustus 2026 ini, warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan atas permohonan sendiri kini dikenai tarif sebesar Rp5 juta, dengan tambahan biaya penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan senilai Rp3,5 juta.
Selain biaya pelepasan status, aturan ini juga menetapkan tarif naturalisasi bagi warga negara asing melalui jalur umum sebesar Rp75 juta dan jalur perkawinan senilai Rp25 juta. Adapun bagi anak hasil perkawinan campuran atau berkewarganegaraan ganda, tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp5 juta. Untuk layanan pemulihan status WNI, pemohon dikenakan biaya Rp1 juta, sementara pengurusan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok sebesar Rp500 ribu.
Menurut Kementerian Hukum, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyelaraskan perubahan nomenklatur kementerian serta merespons perkembangan kondisi perekonomian nasional. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan langsung ke kas negara demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
(tama)













